Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. Fotocopy Akte Lahir
  5. Fotocopy Surat Keterangan Lahir
  6. Fotocopy Surat Kematian

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas ke Loket Pelayanan
  2. Petugas Menerima, Memproses Berkas dan memberikan Nomor Register Surat
  3. Petugas meminta Tanda tangan Pimpinan dan di Cap Stempel Kelurahan
  4. Pemohon Mengambil Berkas ke Loket Pelayanan

Petugas harus melakukan verifikasi dokumen, membuat dan mencetak surat serta meminta tanda tangan pimpinan

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kartu Keluarga

Span Lapor

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"