Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan

  1. a. foto kopi KTP Direktur/ Penanggungjawab/ Pemilik yang masih berlaku; b. Mengisi formulir permohonan Izin Usaha Industri dengan melampirkan Surat Pernyataan; c. Foto kopi PBB tahun berjalan; melampirkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal Khusus PMDN dan PMA; d. Fotocopi lunas PBB tahun berjalan; e. Fotocopi Nomor Pokok Wajib Pajak; f. Fotocopi Akta PendirianPerusahaan dan Perubahannya (bagi yang berbadan hukum); g. Fotocopi Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia; h. Fotocopi izin lokasi; i. Fotocopi Surat Izin Gangguan; n. Fotocopi Izin Mendirikan Bangunan; o. Informasi Pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi (Profile Perusahaan); p. Fotocopi Pengesahan Analisis mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan; q. Neraca perusahaan (bagi perusahaan comanditer) r. Pemohon yang tidak langsung harus melampirkan Surat Kuasa Asli. s. IUI asli bagi perpanjangan/perubahan

  1. Pemohon ? Front Office ? Tim Teknis ? Dinas Koprindag ? Rekomendasi ? Kasi Pelayanan Perizinan Usaha? Back Office ? Kasi Pelayanan Perizinan Usaha ? Kabid Pelayanan Perizinan Usaha ? Sekretaris ? Kepala Dinas ? Back Office ? Front Office ? Pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Industri (IUI)

Empat belas hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id dan www.sicantikui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan"