Pelayanan Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan (SKPI)

No. SK: KEP.157/PPSB.KPA/OT.710/II/2023

  1. Surat Permohonan penerbitan SKPI
  2. Draft SKPI
  3. Salinan Perizinan Berusaha
  4. Bukti pembelian ikan
  5. Packing list dari perusahaan eksportir
  6. Invoice dari perusahaan eksportir
  7. Surat jalan pengiriman barang

  1. Pengguna jasa mengajukan permohonan penerbitan SKPI kepada Kepala Pelabuhan dengan melampirkan persyaratan lain yang diperlukan;
  2. Petugas SKPI memeriksa kelengkapan persyaratan penerbitan SKPI;
  3. Otoritas Kompeten Lokal atau Pejabat Alternate memvalidasi dan menandatangai SKPI.

1. Pengguna jasa mengajukan permohonan penerbitan SKPI kepada Kepala Pelabuhan dengan melampirkan persyaratan lain yang diperlukan. ()

2. Petugas SKPI memeriksa kelengkapan persyaratan penerbitan SKPI. ()

3. Otoritas Kompeten Lokal atau Pejabat Alternate memvalidasi dan menandatangai SKPI. ()

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan (SKPI)

Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan (SKPI)"