No. SK: KEP.157/PPSB.KPA/OT.710/II/2023
1. Pengguna jasa mengajukan permohonan
penerbitan SKPI kepada Kepala Pelabuhan
dengan melampirkan persyaratan lain yang
diperlukan. ()
2. Petugas SKPI memeriksa kelengkapan
persyaratan penerbitan SKPI. ()
3. Otoritas Kompeten Lokal atau Pejabat Alternate
memvalidasi dan menandatangai SKPI. ()
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Sertifikat Keterampilan Penanganan Ikan (SKPI)
Kotak Saran/Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store