Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan

  1. a. Surat Permohonan b. Fotocopy Surat Izin Lokasi dari c. Badan Pertanahan Nasional (IUTM/ d. IUPP) e. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan f. (IMB) g. Fotocopy Hak Guna Bangunan (HGB) h. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan i. (TDP) j. Kepemilikan Toko Modern oleh Perusahaan Asing wajib melampirkan copy surat izin dari BKPM (IUTM/IUPP) k. Rencana Kemitraan dengan UMKM dan Koperasi l. Surat Pernyataan atas kebenaran dokumen persyaratan permohonan izin usaha pusat perbelanjaan (IUPP) m. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

  1. Pemohon ? Front Office ? Kasi Pelayanan Perizinan Usaha ? Back Office ? Kasi Perizinan Usaha ? Kabid Pelayanan Perizinan Usaha ? Sekretaris ? Kepala Dinas ? Back Office ? Front Office ? Pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Toko Modern (IUTM)/Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

Empat belas hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id dan www.sicantikui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan"