Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Membawa surat pengantar RT RW
  2. fotocopy Kartu Keluarga dan KTP
  3. Fotocopy Surat Nikah
  4. Fotocopy Akte Lahir
  5. Surat Keterangan Lahir
  6. Fotocopy Surat Kematian

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. petugas memproses surat pengantar, mencetak, dan meminta tanda tangan pimpinan
  4. Pemohon mengambil surat pengantar di loket pelayanan

Petugas harus melakukan verifikasi dokumen, membuat dan mencetak surat serta meminta tanda tangan pimpinan

Tidak dipungut biaya

*Surat Pengantar Kartu Keluarga

Span Lapor

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"