Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. Membawa fotocopy KTP/BPJS/Kartu berobat bagi yang pernah berobat

  1. 1. Pasien datang dan mengambil nomor urut antrian dan mengumpulkan KTB atau Kartu Identitas atau buku rujukan UKS
  2. 2. Apabila : a. Pasien pernah berobat maka petugas Mengambilkan Rekam Medik sesuai nomor Indek yang tertera di KTB pasien. b. Pasien belum pernah berobat maka petugas memasukkan kartu identitas ke Rekam Medik Baru.
  3. 3. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut antrian, apabila: a. Pasien pernah berobat maka petugas memberikan stempel tanggal dan melampirkan blangko resep obat. b. Pasien belum pernah berobat maka petugas mencatatat identitas pasien pada Rekam Medik kosong dan melampirkan blangko resep obat.
  4. Petugas mencatat identitas pasien pada Buku Register Rekam Medik atau buku rujukan UKS
  5. 5. Petugas memberi nomor urut sesuai Ruangan yang dituju untuk diserahkan ke masing – masing Ruangan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekam Medik

0341-718165

081233630165

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"