Pelayanan Pencatatan Akta Pengakuan, Pengesahan, dan Pengangkatan Anak

  1. Akta Pengakuan Anak. Mengisi Formulir F2.38 dengan melampirkan: 1. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung; 2. Kutipan akta kelahiran; dan 3. Fotocopy KK dan KTP Orang tua Kandung
  2. Akta Pengesahan Anak. Mengisi Formulir F2.40 dengan melampirkan: 1. Kutipan Akta Kelahiran; 2. Asli dan Fotocopy kutipan Akta Perkawinan; dan 3. Asli dan Fotocopy KK dan KTP pemohon
  3. Akta Pengangkatan Anak. Mengisi Formulir F2.35 dengan melampirkan: 1. Surat Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak; 2. KK dan KTP orang tua yang mengangkat dan orang tua kandung; dan 3. Kutipan Akta Kelahiran.

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pada loket pelayanan Disdukcapil
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan, seterusnya menyerahkan berkas & formulir dimaksud ke Disdukcapil melalui loket pelayanan, untuk diproses lebih lanjut
  3. Penyerahan Akta Kelahiran yang sudah selesai kepada pemohon melalui loket pelayanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan, Pengesahan dan Pengangkatan Anak

1.     Pengaduan dan saran lewat kotak saran.

2.     Saran dan pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil.

3.     Saran dan Pengaduan;

Website : http://disdukcapil.acehsingkilkab.go.id

Facebook : Disukcapil Aceh Singkil

SMS/WA : 085668278685/085260235800

Instagram : @disdukcapilacehSingkil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Akta Pengakuan, Pengesahan, dan Pengangkatan Anak"