Izin Praktik Teknisi Gigi

  1. SIPTG BARU: 1. Scan KTP; 2. Scan Ijazah; 3. Scan STRTG; 4. Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; 5. Scan Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; 7. Scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 8. Scan Rekomendasi dari organisasi profesi; 9. Scan SIPTG Pertama untuk pengajuan SIPTG Kedua; dan 10. Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen.
  2. SIPTG PERPANJANGAN: 1. SIPTG lama; 2. Scan KTP; 3. Scan Ijazah; 4. Scan STRTG; 5. Scan Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; 6. Scan Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; 8. Scan Rekomendasi dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; 9. Scan Rekomendasi dari organisasi profesi; 10. Scan SIPTG Pertama untuk perpanjangan SIPTG Kedua; dan 11. Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen.

  1. 1. Pemohon mengisi data Permohonan pada website DPMPTSP dan mengunggah dokumen persyaratan asli yang sudah dipindai dalam bentuk PDF. 2. FO mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon. a. Lengkap dan benar, berkas izin digital diteruskan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya teruskan pada Kasi Perizinan Usaha; b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan. 3. Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas FO dan melanjutkan pada Kasi Perizinan Usaha. 4. Kasi Perizinan Usaha mengecek permohonan yang sudah diverifikasi Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan dan meneruskan pada OPD Teknis. 5. OPD Teknis mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima OPD Teknis mengunggah rekomendasi, jika ditolak OPD Teknis memberikan keterangan penolakan. 6. Kasi Perizinan Usaha mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis. a. Jika diterima akan dilanjutkan pada BO; b. Jika ditolak akan diteruskan pada FO untuk diinformasikan pada pemohon dan berkas digital diarsipkan. 7. BO memproses, mencetak dan memparaf konsep surat izin. 8. Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi dan memberi paraf konsep surat izin. 9. Kepala DPMPTSP menandatangani surat izin dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi. 10. Loket Pengambilan melakukan registrasi Izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil. 11. Pemohon menerima izin dari Loket Pengambilan Izin.

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Teknisi Gigi

Pengaduan dapat dilakukan melalui:

  • Surat : dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP

Jl. Panglima Sudirman No. 42  Kode Pos 66311

  • Datang Langsung Ruang/loket Pengaduan
  • Telepon : (0355) 797156
  • Fax : (0355) 797156
  • SMS/WA : 082264590883
  • Twitter : @SIGAP15
  • Facebook : SIGAP DPMPTSP
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMPADU (dpmptsp.trenggalekkab.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Teknisi Gigi"