Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan

  1. a. Surat Permohonan b. Fotocopi KTP Penanggungjawab / a. Direktur / Pemilik c. Fotocopy NPWP d. Fotocopi SIUP yang masih berlaku e. Fotocopi Akta Pendirian Perusahaan a. (bila ada) f. Fotokopi Lunas PBB Tahun berjalan g. Fotokopi Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang h. TDP asli jika perpanjangan / perubahan i. Fotokopi Kartu Anggota BPJS j. Fotokopi IMB k. Fotokopi Keputusan Pengesahansebagai Badan Hukum (Jika PT/CV) l. Fotokopi Perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya Undang-Undang PT (Jika PT) m. Fotokopi persetujuan perubahan atau bukti penerimaan Pemberitahuan perubahan dari Menkumham.

  1. Pemohon ? Front Office ? Kasi Pelayanan Perizinan Usaha ? Back Office ? Kasi Perizinan Usaha ? Kabid Pelayanan Perizinan Usaha ? Sekretaris ? Kepala Dinas ? Back Office ? Front Office ? Pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Empat belas hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id dan www.sicantikui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan"