Biodata Penduduk

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP

  1. Melapor Ke Dinas Kependudukan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

Dikantor Disdukcapil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Biodata Penduduk"