Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto Copy KTP Daerah Asal
  3. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga ( Jika Sudah Nikah )

  1. Pastikan Membawa seluruh dokumen yang di perlukan untuk pengurusan Surat keterangan Tempat Tinggal Sementara

7 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara

Menerima pengaduan masyarakat di kantor Lurah Kandai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara"