Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan

  1. a. Surat Permohonan b. Fotocopy KTP Penanggung jawab/Direktur / Pimpinan c. Fotocopy NPWP d. Pas foto ukuran 3 x 4 2 lembar e. Penanggungjawab/Direktur/Pimpinan f. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan g. (bila ada) h. Fotokopi lunas PBB Terakhir i. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT j. Fotokopi Akte Pendirian Cabang Perusahaan (bagi kantor cabang/perwakilan) k. IUP asli jika perpanjangan/perubahan l. Fotokopi Kartu Anggota BPJS m. Fotokopi IMB

  1. Pemohon ? Front Office ? Kasi Pelayanan Perizinan Usaha ? Back Office ? Kasi Perizinan Usaha ? Kabid Pelayanan Perizinan Usaha ? Sekretaris ? Kepala Dinas ? Back Office ? Front Office ? Pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Empat belas hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id dan www.sicantikui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perindustrian dan Perdagangan"