Surat Pengantar Boro Kawin/Nikah

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopi KK/KTP calon pengantin
  3. Membawa fotocopi KK/KTP Calon pengantin yang dituju
  4. Membawa fotocopi ijazah
  5. Membawa fotocopi akta kelahiran

  1. Pemohon datang dengan membawa Pengantar RT/RW dan persyaratan lain yang diperlukan
  2. Petugas membuatkan surat surat sesuai permintaan pemohon
  3. Berkas diserahkan kepada Kades/Sekdes untuk penandatangan
  4. Setelah ditandatangani berkas diserahkan kepada Pemohon, selanjutnya dibawa ke Kantor KUA Kecamatan dan diantar ke calon pengantin yang dituju

Penerimaan dan penelitian berkas 3 menit

Pembuatan surat - surat /berkas 15 menit

Pengagendaan 2 menit

Penandatangan berkas 10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Boro Nikah

Facebook Desa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Boro Kawin/Nikah"