Standar Pelayanan Kamar Bersalin

  1. 1. Surat Rujukan Bila Ada
  2. 2.Pendaftaran administrasi di IRD
  3. 3. Surat persertujuan tindakan (sesuai indikasi)

  1. 1. Orientasi ruangan 2. Pemeriksaan Kebidanan 3.Surat persetujuan tindakan (sesuai indikasi) 4. Pemeriksaan penunjang (bila diperlukan) 5. Dilakukan tindakan persalinan 6. Bayi Ibu agar dilakukan IMD 7. Pemberian therapy 8. Ibu dan Bayi rawat gabung (kecuali bayi bermasalah, rawat di perinatologi) 9. Pasien pindah keruang rawat/ kamar operasi

1. Waktu pindah ruang rawat 2 jam post partum normal

2. Waktu pindah ruang rawat bagi pasien komplikasi/ bermasalah sesuai kondisi pasien

1. Pasien Umum : Sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2019

2. JKN/Jamkesda : Tidak dipungut biaya

3. Asuransi lain : sesuai MOU

pelayanan kamar bersalin

Instalasi Pengaduan Masyarakat :
 
1. Telp 08117690117,081277870222
 
2. SMS/WA Pengaduan 08117690117,081277870222
 
3. Email : pengaduanrsudaa@gmail.com
 
4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kamar Bersalin"