berdasarkan PERMENKES
- Anamnesa, pemeriksaan fisik, penegakan diagnosis penyakit - Peresepan obat rasional atas indikasi - Konsultasi kesehatan - Tindakan medis sesuai indikasi
call center
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store