Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perikanan

  1. a. Surat Persetujuan Lingkungan yang ditandatangani Camat dan Kepala Desa setempat b. Izin Lokasi dengan mencantumkan luasan dan titik kordinat c. Dokumen Lingkungan Hidup yang diterbitkan oleh DLHD d. Rencana Usaha e. Foto copy NPWP f. Surat Luas Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2 Tahun g. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan Koprasi h. Fotocopy KTP Pemohon i. Pas foto ukuran 4x6 (berwarna) 4 lembar j. Dan Spesimen tanda Tangan Pemilik dan Penanggungjawab k. Surat Pernyataan Bermaterai dari pemilik l. Atau Penanggungjawab yang menyatakan m. Kebenaran data dan Informasi disampaikan n. Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan

  1. Pemohon ? Front Office ? Tim Teknis ? Dinas Kelautan & Perikanan ? Rekomendasi ? Kasi Pelayanan Perizinan Usaha ? Back Office ? Kasi Perizinan Usaha ? Kabid Pelayanan Perizinan Usaha ? Sekretaris ? Kepala Dinas ? Back Office ? Front Office ? Pemohon

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tambak (SIUP-TBK)

Empat belas hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id dan www.sicantikui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan dan Non Perizinan Bidang Perikanan"