Pengobatan

  1. Membawa KTP/Kartu BPJS/Kartu berobat bagi yang pernah berobat

  1. 1) Petugas di ruang Klinik Umum menerima Rekam Medis dari petugas pendaftaran.
  2. 2) Petugas memanggil pasien ke ruang periksa sesuai nomor urut.
  3. 3) Petugas mencocokkan identitas pasien dengan identitas dalam Rekam Medis pasien.
  4. 4) Bila tidak sesuai, petugas meminta pasien untuk konfirmasi ulang ke bagian pendaftaran sampai terjadi kesesuaian.
  5. 5) Bila identitas sudah sesuai dengan rekam medis, maka petugas melakukan anamnesa penyakit.
  6. 6) Petugas melakukan pemeriksaan Vital Sign yang diperlukan.
  7. 7) Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan fisik yang diperlukan / yang sesuai.
  8. 8) Petugas menegakkan diagnosa dan / atau differential diagnosis berdasarkan hasil anamnesa, pemeriksaan vital sign, pemeriksaan fisik.
  9. 9) Bila ada indikasi petugas dapat merujuk untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi ke sub unit lain.
  10. 10) Bila ada indikasi petugas dapat memberikan tindakan kepada pasien.7.10Pasien yang mendapat tindakan diminta untuk membayar biaya tindakan ke kasir.
  11. 11) Bila ada indikasi pasien bisa diberikan rujukan ke Pelayanan Kesehatan yang lebih tinggi.
  12. 12) Bila diperlukan petugas dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan Penunjang / hasil konsultasi sub unit lain / hasil tindakan yang telah diberikan.
  13. 13) Petugas memberikan terapi sesuai dengan diagnosa yang ditegakkan.
  14. 14) Semua hasil pemeriksaan, diagnosa, tindakan dan terapi/rujukan yang telah dilakukan didokumentasikan dalam Rekam Medis pasien.
  15. 15) Pelayanan pasien di Klinik Umum selesai.

15 Menit

Peserta BPJS/JKN: Tidak dipungut biaya

Pasien umum: Sesuai dengan Perda Kota Malang No. 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. 

Layanan Pemeriksaan Umum

Telepon 0341-718165

HP 081233630165

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengobatan"