Menerima berkas surat pengantar dari kelurahan untuk dokumen yang akan di legalisir
kemudian membubuhkan tandatangan di surat yang akan dilegalisir oleh kasubag umum dan kepegawaian kecamatan
Tidak dipungut biaya
Dokumen Legalisir
1. SP4N Lapor!
2. No whatsapp bisnis kecamatan (0881025017144)
3. IG Kecamatan Curug
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store