Pelayanan Legalisasi Dokumen

  1. Membawa dokumen yang akan dilegalisir dengan surat pengantar dari kelurahan

  1. Memberikan dokumen persyaratan pada petugas untuk proses selanjutnya

Menerima berkas surat pengantar dari kelurahan untuk dokumen yang akan di legalisir 

kemudian membubuhkan tandatangan di surat yang akan dilegalisir oleh kasubag umum dan kepegawaian kecamatan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Legalisir

1. SP4N Lapor!

2. No whatsapp bisnis kecamatan (0881025017144)

3. IG Kecamatan Curug

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Dokumen"