Perizinan dan Non Perizinan Bidang Lingkungan Hidup

  1. a. Surat permohonan diatas materai 6000, b. Fotocopi KTP pemohon c. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup d. Fotocopi Akte Pendirian Perusahaan e. Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan

  1. Pemohon ? Front Office ? Tim Teknis ? Dinas Lingkungan Hidup ? Rekomendasi ? Kasi Pelayanan Perizinan Tata Ruang & Bangunan ? Back Office ? Kasi Pelayanan Perizinan Tata Ruang & Bangunan ? Kabid Pelayanan Perizinan Usaha ? Sekretaris ? Kepala Dinas ? Back Office ? Front Office ? Pemohon

45 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pengumpulan LB3 dalam 1 Kabupaten

Empat belas hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id dan www.sicantikui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan dan Non Perizinan Bidang Lingkungan Hidup"