Pelayanan Instalasi Laboratorium

  1. 1. Lembar / blanko permintaan pemeriksaan laboratorium yang ditanda tangani dokter (Semua pasien rawat jalan atau rawat inap baik umum, BPJS atau JAMKESDA)
  2. 2. Surat elegibilitas peserta (SEP) bagi pasien BPJS yang didapat saat pendaftaran (Pasien rawat jalan)
  3. 3. Surat jaminan kepesertaan bagi pasien jamkesda yang didapat saat pendaftaran (Pasien rawat jalan)
  4. 4. Pasien diharapkan puasa 12 jam untuk pemeriksaan Gula Darah Puasa, Fraksi Lemak dan Asam Urat
  5. 5. Pemeriksaan pasien harus berdasar permintaan dokter, dalam hal ini pasien bisa berasal dari RSUD Selasih, rumah sakit lain maupun klinik swasta.

  1. Pasien Rawat Jalan/Pasien Rujukan Dokter Luar -Pendaftaran Laboratorium -Pengambilan Spesimen -Pemeriksaan Spesimen -Pengetikan Hasil Lab -Ekspertise Dokter -Penyerahan Hasil Lab Pasien Rawat Inap -Penerimaan Spesimen -Pemeriksaan Spesimen -Pengetikan Hasil Lab -Ekspertise Dokter -Penyerahan Hasil Lab

24 JAM

1. Pelayanan dilaksanakan 24 jam

2. Loket : 3 – 5 menit

3. Pengambilan sampel : 5 menit

4. Pengambilan hasil lab : 

    - Darah lengkap : 60 menit

    - Urine lengkap : 30 menit

    - Kimia darah : < 140>

    - Malaria : 120 menit

  1. Umum : sesuai peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 25 Tahun 20917 tentang perubahan atas peraturan Bupati Pelalawan Nomor : 62 Tahun 2015 tentang tarif layanan kesehatan BLUD pada RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan
  2. JKN) tarif INA – CBGs berdasarkan PERMENKES Nomor 4 Tahun 2017
  3. JAMKESDA : Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (RJU)

1. Pemeriksaan hematologi urine, 2. Pemeriksaan mikrobiologi, 3. Pemeriksaan kimia rutin, 4. Pemeriksaan serologi dan imunologi, 5. Pemeriksaan cairan tubuh laiinya.

  1. Ruang pengaduan : Bidang Pelayanan Medik RSUD Selasih Lantai II Gedung Utama
  2. Kotak saran
  3. Nomor pengaduan : 07617050995
  4. Email : pengaduanrsudselasih@gmail.com
  5. Media social : facebook : rsudselasih
  6. Website : https://rsudselasih.pelalawankab.go.id/
  7. Integrasi LAPOR (layanan aspirasi dan pengaduan online) ; SMS ke 081364611516
  8. Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Laboratorium "