Pelayanan Penanganan Penyandang Disabilitas di Luar Panti

  1. Membawa FC KTP
  2. FT KK
  3. Berkas Pendukung lainnya sesuai dengan permasalahan Resos

  1. Pemohon / KPM/ SDM TKSK/ Pendamping Disabilitas membawa berkas/ permasalahan yang diajukan
  2. Mendaftar ke Petugas dinas sosial untuk di klarifikasi
  3. TKSK, Pendamping Disabilitas dan Keluarga cek langsung ke Lapangan
  4. Tindakan penangan dari Dinas Sosial
  5. Arsip Laporan dan tindak lanjut penanganan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyandang Disabilitas

Kotak Saran

Telepon

Tatap Muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store