Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Surat Rekomendasi dari Kelurahan / Desa
  2. Membawa Fotocopy KK dan KTP - el Pemohon

  1. Pastikan semua berkas persyaratan lengkap
  2. Berkas diserahkan kepada petugas piket diloket pelayanan dikantor Camat
  3. Berkas diajukan ke Kepala Seksi Kesejahteraan dan Sekretaris Camat untuk di paraf
  4. Selanjutnya Berkas di tandatangani oleh Camat dan di stampel
  5. Berkas yang telah selesai diserahkan kembali kepada Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Kasi Kesos

Kantor Camat Bandar Sei Kijang

Seksi Kesejahteraan Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store