DISESUAIKAN DENGAN PERMENKES
1. Konsultasi Medis, Pemeriksaan fisik dan penegakan diagnosa 2. Pemberian resep obat 3. Penyuluhan Kesehatan 4. Pemberian Injeksi (Sesuai indikasi) 5. Pemberian Rujukan 6. Surat Keterangan Dokter
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store