Pelayanan Poli Umum

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Setelah pasien mendaftar, pasien menunggu panggilan dari petugas di ruang tunggu poli umum

  1. ANAMNESA MINIMAL 2 MENIT
  2. PEMERIKSAAN PASIEN MINIMAL 4 MENIT
  3. PEMBERIAN PEMKES MINIMAL 4 MENIT

DISESUAIKAN DENGAN PERMENKES

1. Konsultasi Medis, Pemeriksaan fisik dan penegakan diagnosa 2. Pemberian resep obat 3. Penyuluhan Kesehatan 4. Pemberian Injeksi (Sesuai indikasi) 5. Pemberian Rujukan 6. Surat Keterangan Dokter

  1. PASIEN MENGERIMKAN SMS/ WA MELALUI CALL CENTER PUSKESMAS
  2. PETUGAS MENERIMA MELALUI SMS/ WA DAN MELANJUTKAN KE RUANGAN UNTUK DI TINDAK LANJUTI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

085263507171