Perizinan dan Non Perizinan Bidang Lingkungan Hidup

  1. Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 a. Rekomendasi Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup b. Permohonan diatas materai c. Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL/UPL) d. Akte Pendirian Perusahaan e. Fotocopi KTP Pemohon / Kuasa f. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) g. Fotocopi izin Tempat Usaha/Izin Gangguan (HO) h. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP) i. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) j. Keterangan tentang lokasi (nama tempat/letak.luas, titik koordinat) k. Jenis-jenis limbah yang akan dikelola l. Fotocopy NPWP Badan Usaha m. Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola n. Desain konstruksi tempat penyimpanan atau pengumpulan o. Flowsheet lengkap proses pengelolaan limbah B3 p. Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengolahan dan peralatan yang digunakan q. Perlengkapan sistem tanggap darurat r. Tata letak saluran drainase

  1. Pemohon ? Front Office ? Tim Teknis ? Dinas Lingkungan Hidup ? Rekomendasi ? Kasi Pelayanan Perizinan Tata Ruang & Bangunan ? Back Office ? Kasi Pelayanan Perizinan Tata Ruang & Bangunan ? Kabid Pelayanan Perizinan Usaha ? Sekretaris ? Kepala Dinas ? Back Office ? Front Office ? Pemohon

45 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Penyimpanan Sementara LB 3

Empat belas hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id dan www.sicantikui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan dan Non Perizinan Bidang Lingkungan Hidup"