Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak Baru Jenis Pajak Self Assesment

  1. Membawa Surat Permohonan
  2. Mengisi Blank SPTPD

  1. 1. Datanglah dengan membawa surat permohonan 2. Petugas akan memberikan blanko SPTPD untuk diisi oleh Wajib Pajak 3. Petugas Memeriksa kelengkapan berkas permohonan wajib pajak 4. Petugas akan menginput data pajak yang akan dibayarkan 5. Wajib pajak membayarkan pajak nya ke loket bank yang tersedia

Wajib Pajak Menyampaikan Permohonan SPTPD ( 5 Menit ) , Petugas Pelayanan Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas dari WP ( 5 menit ) , Petugas pelayanan Meneruskan ke Kasubbid dan Kabid ( 5 Menit ), Penginputan Berkas Ke Sistem Pajak Daerah ( Simpatda ) oleh Petugas Pelayanan ( 5 menit ) , Wajib Pajak Membayarkan Pajaknya ke Loket Bank.

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Objek Pajak Baru

Layanan situs web di www.bpkadpelalawankab.go.id/hubungi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak Baru Jenis Pajak Self Assesment"