Pelayanan Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP)

No. SK: KEP.157/PPSB.KPA/OT.710/II/2023

  1. Surat Izin Usaha Perikanan
  2. Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan
  3. Surat Ukur Kapal Perikanan
  4. Gambar teknis rancang bangun (general arrangement dan layout kamar mesin)
  5. Surat keterangan docking/galangan atau surat keterangan tukang yang diketahui oleh kepala pelabuhan perikanan atau pemerintah terkait
  6. Foto kapal berwarna terkini yang terdiri dari: a. tampak samping keseluruhan dengan nama kapal jelas terbaca; b. tampak buritan; c. tampak kapal dengan tanda selar tanda pengenal kapal perikanan, kecuali kapal baru; d. palka ikan yang sudah diberi nomor; e. mesin utama kapal yang menunjukkan merek, tipe, dan nomor mesin; dan f. alat penangkapan ikan yang digunakan di atas kapal (untuk kapal penangkap ikan).

  1. Menyampaikan Permohonan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan dilakukan secara daring. Jika dokumen permohonan tidak dapat disampaikan secara daring, permohonan beserta kelengkapan persyaratan dapat disampaikan secara luring;
  2. Menerima permohonan dan Mendisposisikan kepadaP3T/ASN Pelaksana/yang ditunjuk sebagai verifikator untuk memeriksa kelengkapan serta menilai kesesuaian dokumen persyaratan;
  3. Melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan : a. jika sesuai menyampaikan hasil verifikasi kepada koordinator b. jika tidak sesuai menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada pemohon;
  4. Menerima Hasil Verifikasi, Menyiapkan dan menyampaikan draf Surat Tugas Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan Kepada Kepala Pelabuhan;
  5. Memeriksa Draf Surat Tugas a. jika setuju, menandatangani dan menyampaikan kepada Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan dan mengirim pemberitahuan jadwal pemeriksaan kepada pemohon b. Jika tidak setuju draf surat tugas dikembalikan kepada koordinator yang ditunjuk;
  6. Menerima pemberitahuan jadwal pelaksanaan pemeriksaan, menyiapkan kesiapan kapal perikanan, dan menyiapkan pendamping bagi petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan sesuai dengan jadwal pemeriksaan.

1. Menyampaikan Permohonan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan dilakukan secara daring. Jika dokumen permohonan tidak dapat disampaikan secara daring, permohonan beserta kelengkapan persyaratan dapat disampaikan secara luring.

2. Menerima permohonan dan Mendisposisikan kepada P3T/ASN Pelaksana/yang ditunjuk sebagai verifikator untuk memeriksa kelengkapan serta menilai kesesuaian dokumen persyaratan.

3. Melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan :

    a. jika sesuai menyampaikan hasil verifikasi kepada koordinator.

    b. jika tidak sesuai menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada pemohon.

4. Menerima Hasil Verifikasi, Menyiapkan dan menyampaikan draf Surat Tugas Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan Kepada Kepala Pelabuhan.

5. Memeriksa Draf Surat Tugas

a. jika setuju, menandatangani dan menyampaikan kepada Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan dan mengirim pemberitahuan jadwal pemeriksaan kepada pemohon

b. Jika tidak setuju draf surat tugas dikembalikan kepada koordinator yang ditunjuk.

6. Menerima pemberitahuan jadwal pelaksanaan pemeriksaan, menyiapkan kesiapan kapal perikanan, dan menyiapkan pendamping bagi petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan sesuai dengan jadwal pemeriksaan.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP)

Kotak Saran/Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP)"