No. SK: KEP.157/PPSB.KPA/OT.710/II/2023
1. Menyampaikan Permohonan penerbitan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan dilakukan secara daring. Jika dokumen permohonan tidak dapat disampaikan secara daring, permohonan beserta kelengkapan persyaratan dapat disampaikan secara luring.
2. Menerima permohonan dan Mendisposisikan kepada P3T/ASN Pelaksana/yang ditunjuk sebagai verifikator untuk memeriksa kelengkapan serta menilai kesesuaian dokumen persyaratan.
3. Melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan :
a. jika sesuai menyampaikan hasil verifikasi kepada koordinator.
b. jika tidak sesuai menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada pemohon.
4. Menerima Hasil Verifikasi, Menyiapkan dan menyampaikan draf Surat Tugas Pemeriksaan Kelaikan Kapal Perikanan Kepada Kepala Pelabuhan.
5. Memeriksa Draf Surat Tugas
a. jika setuju, menandatangani dan menyampaikan kepada Petugas Pemeriksa Kelaikan Kapal Perikanan dan mengirim pemberitahuan jadwal pemeriksaan kepada pemohon
b. Jika tidak setuju draf surat tugas dikembalikan kepada koordinator yang ditunjuk.
6. Menerima pemberitahuan jadwal pelaksanaan pemeriksaan, menyiapkan kesiapan kapal perikanan, dan menyiapkan pendamping bagi petugas pemeriksa kelaikan kapal perikanan sesuai dengan jadwal pemeriksaan.
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP)
Kotak Saran/Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store