Perizinan dan Non Perizinan Bidang Lingkungan Hidup

  1. a. Dokumen Lingkungan (Amdal/UPL/UKL) b. Akte Pendirian Perusahaan c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) e. Izin Lokasi f. Keterangan tentang lokasi (nama tempat/letak, luas, titik koordinat). g. Rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup

  1. Pemohon ? Front Office ? Tim Teknis ? Dinas Lingkungan Hidup ? Rekomendasi ? Kasi Pelayanan Perizinan Tata Ruang & Bangunan ? Back Office ? Kasi Pelayanan Perizinan Tata Ruang & Bangunan ? Kabid Pelayanan Perizinan Usaha ? Sekretaris ? Kepala Dinas ? Back Office ? Front Office ? Pemohon

40 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC)

Empat belas hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id dan www.sicantikui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan dan Non Perizinan Bidang Lingkungan Hidup"