Pelayanan Pencatatan Akta Kematian

  1. Pelaporan Kematian;
  2. Surat Keterangan Kematian dari dokter/paramedis atau Kepala Kampung (Keuchik);
  3. KK dan KTP-El yang meninggal atau ahli waris;
  4. Fotocopy KTP-El 2 (dua) orang saksi;

  1. Pemohon mengambil nomor antrian pada loket pelayanan Disdukcapil
  2. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan, seterusnya menyerahkan berkas & formulir dimaksud ke Disdukcapil melalui loket pelayanan, untuk diproses lebih lanjut
  3. Penyerahan Akta Kelahiran yang sudah selesai kepada pemohon melalui loket pelayanan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Saran dan Pengaduan;
➢ Website : http://dukcapil.acehsingkilkab.go.id
➢ Facebook : Dinas Dukcapil Aceh Singkil
➢ SMS / WA : 082309705138/081362171115
➢ Instagram : @disdukcapilacehSingkil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Akta Kematian"