Pengatar Pembuatan Perubahan/baru KTP

  1. Membawa Pengatar RT/RW
  2. Dokumen Kependudukan
  3. Foto Copy Akte Kelahiran/Foto Copy Ijahsyah/Dokumen Pendukung

  1. Pemohon Menyerahkan Berkas
  2. Petugas Menerima dan Mengecek Berkas Persyaratan
  3. Petugas Memproses Surat Pengantar Keterangan, Mencetak, Meminta paraf kasi, sekel, Tandatangan Pimpinan serta meregistrasi dan stempel
  4. Pemohon Mengabil Surat Pelayanan di Loket Pelayanan

Petugas Melakukan Verifikasi Dokumen

Membuat dan mencetak surat, Meminta paraf kasi, sekel, tandatangan pimpinan serta meregistrasi dan stempel

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar KTP-el

SPAN Lapor!

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengatar Pembuatan Perubahan/baru KTP"