Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

  1. a. Surat Permohonan b. Fotocopy KTP Pemohon c. Fotocopy SITU/HO d. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan e. Fotocopy SIUP f. Fotocopy KTP Tenaga Teknik g. Fotocopy Ijazah Tenaga Teknik h. Fotocopy Akte Notaris i. Fotocopy SBU Teregistrasi LPJK j. Pas foto ukuran 4x6 (berwarna) 2 lembar k. Fotocopy Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh atas Kontrak) l. Foto copy NPWP m. Rekomendasi dari Dinas/instansi terkait sesuai dengan jenis usaha (Dinas PU)

  1. Pemohon ? Front Office ? Tim Teknis ? Dinas PU ? Rekomendasi ? Kasi Pelayanan Perizinan Usaha ? Back Office ? Kasi Perizinan Usaha ? Kabid Pelayanan Perizinan Usaha ? Sekretaris ? Kepala Dinas ? Back Office ? Front Office ? Pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Empat belas hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id dan www.sicantikui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang"