Proses diawali dengan memeriksa daftar hasil pengumuman kelulusan CPNS. Dari daftar tersebut, CPNS yang telah lulus tes diundang untuk memenuhi persyaratan penerbitan SK CPNS. Berkas yang telah dikumpulkan di validasi dan di verifikasi ulang untuk memastikan keabsahan berkas. Setelah memenuhi syarat akan dibuatkan konsep SK CPNS yang ditandatangani oleh Walikota. Setelah SK CPNS ditandatangani oleh Walikota, akan dibuatkan petikan SK CPNS yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM. Setelah petikan SK CPNS ditandatangani, akan di scan dan di entry ke http://simas.malangkota.go.id/, dan petikan SK CPNS hardcopy diserahkan ke CPNS yang bersangkutan.
Tidak dipungut biaya
sk CPNS
pengaduan layanan bisa melalui telepon 0341-328829, fax 0341-353837, email bkpsdm@malangkota.go.id, melalui sambat.malangkota.go.id, melalui lapor.go.id, melalui instagram @bkpsdmmalangkota atau melalui surat tertulis
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store