Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Membawa fotocopy KTP/KK
  2. Membawa fotocopy kartu BPJS Kesehatan (bila ada)
  3. Membawa fotocopy Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Pasien datang dengan membawa kartu fotocopy KTP/KK/Kartu KIA, dan fotocopy kartu BPJS Kesehatan.
  2. Pasien mengambil nomor antrian di loket pendaftaran, pasien menunggu di ruang tunggu sampai dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  3. Pasien dipanggil sesuai nomer antrian dan menuju ruang poli umum untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan, kosultasi dan/atau tindakan medis, bila diperlukan akan dilakukan pemeriksaan laboratorium atau dirujuk secara internal.
  4. Setalah pemeriksaan selesai, pasien menuju apotik untuk mengambil obat.
  5. Pasien langsung pulang atau dirujuk jika dibutuhkan.

1. Anamnesa, kajian awal, dan pelayanan medis : 20 menit

2. KIE / konsultasi : 10 menit

 

1. Rawat Jalan : 10.000 (dalam kota), 13.000 (luar kota)

2. Surat keterangan sehat : 10.000

3. Pemeriksaan Kesehatan Haji : 20.000

 

Info lebih lengkap mengenai Tarif Layanan:

Peraturan Wali Kota Malang No. 52 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Malang

Pelayananan Dalam Gedung

Pengaduan langsung ke Puskesmas Mulyorejo

Menulis di kotak saran yang ada di Puskesmas Mulyorejo

No. Telp : 03415074917

Email : mulyorejopuskesmas@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Konsultasi online melalui Moble JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"