Surat Pengantar Pembuatan KTP

  1. Membawa surat pengantar RT RW
  2. Membawa fotocopy KK
  3. Membawa fotocopy akte kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan berkas
  2. Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas memproses surat pengantar keterangan, mencetak dan meminta tanda tangan pimpinan
  4. Pemohon mengambil surat pengantar dari loket pelayanan

Petugas harus melakukan verifikasi dokumen, membuat dan mencetak surat serta meminta tanda tangan pimpinan

Tidak dipungut biaya

PENGANTAR KTP-EL

span lapor

kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan KTP"