Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

  1. a. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku b. Fotocopy PBB Tahun Berjalan c. Fotocopy Surat Bukti Kepemilikan Tanah d. Berita Acara Pemeriksaan e. Surat Rekomendasi Camat Setempat f. Surat Kuasa dari Pemilik Tanah (apabila nama pemilik tanah berbeda dengan nama pemohon serta melampirkan fotocopy KTP pemberi kuasa/pemilik tanah). g. Surat Pernyataan Tidak keberatan dari tetangga h. Gambar dan Denah Lokasi i. SPPL, UKL/UPL atau Amdal untuk bangunan berdampak luas j. Fotocopy Kartu Anggota BPJS k. Rekomendasi dari Dinas PU dan PR

  1. Pemohon ? Front Office ? Tim Teknis ? Dinas PU dan PR ? Rekomendasi ? Kasi Pelayanan Perizinan Tata Ruang & Bangunan ? Back Office ? Kasi Pelayanan Perizinan Tata Ruang & Bangunan ? Kabid Pelayanan Perizinan Usaha ? Sekretaris ? Kepala Dinas ? Back Office ? Front Office ? Pemohon

15 Hari kerja

    1. Koefisien Tingkat bangunan (KTB)

No

LUAS BANGUNAN

KOEFISIEN

1

Bangunan 1 lantai

1,00

2

Bangunan 2 lantai

1,50

3

Bangunan 3 lantai

2,50

4

Bangunan 4 lantai

3,50

5

Bangunan 5 lantai keatas

4,00

 

    1. Koefisien guna bangunan (KGB)

No

LUAS BANGUNAN

KOEFISIEN

1

Bangunan social

0,50

2

Bangunan perumahan

1,00

3

Bangunan fasilitas

umum

1,00

4

Bangunan pendidikan

1,00

5

Bangunan kelembagaan/

kantor

1,50

6

Bangunan perdagangan

dan jasa

2,00

7

Bangunan industri

2,00

8

Bangunan Khusus

2,50

9

Bangunan Campuran

2,75

10

Bangunan lain-lain

3,00

Tarif ditentukan dan ditetapkan berdasarkan

Tarif Harga Dasar Bangunan (THDB) Kabupaten Pesawaran sebagai berikut :

  1. Lokasi bangunan berada dipinggir jalan Nasional, Provinsi dan Jalan Kabupaten serta konstruksi bangunan yang digunakan

 

No

 

LUAS BANGUNAN

HARGA

DASAR (Rp)/

M2

1

Bangunan Permanen

6.100,-

2

Bangunan Semi

Permanen

4.600,-

3

Bangunan Tambahan

Lain-lain :

 

a.

Pagar Beton

3.800,-

b.

Pagar Besi

1.500,-

c.

Pagar Kawat

750,-

d.

Lantai Jemur

1.500,-

e.

Cucian Mobil

1.500,-

f.

Pelataran Parkir

750,-

g.

Pipa Gas dan Pipa Air

5.300,-

h.

Tanki Gas

5.300,-

i

Menara

5.300,-

j

Selasar

3.400,-

 

 

  1. Lokasi bangunan berada dipinggir jalan kampung  dan gang serta konstruksi bangunan yang digunakan

 

 

No

 

LUAS BANGUNAN

HARGA

DASAR (Rp)/

M2

1

Bangunan Permanen

5.300,-

2

Bangunan Semi

Permanen

3.800,-

3

Bangunan Tambahan

Lain-lain :

 

a. 

 Pagar Beton

3.800,-

b.

Pagar Besi

1.500,-

c.

​​​​​​​Pagar Kawat

750,-

d.

​​​​​​​Lantai Jemur

1.500,-

e.

​​​​​​​Cucian Mobil

750,-

f.

​​​​​​​Pelataran Parkir

750,-

g.

​​​​​​​Pipa Gas dan Pipa Air

5.300,-

h.

Tanki Gas

5.300,-

i

Menara

5.300,-

j

Selasar

2.300,-

 

RINCIAN : LB X THDB X KTB X KGB

LB       :  Luas Bangunan

THDB  :  Tarif Harga Dasar Bangunan

THDB  :  Koefisien Tingkat Bangunan

KGB    :  Koefisien Guna Bangunan

IMB     :  Luas Bangunan Permanen/Semi

Permanen x Tarif Harga Dasar Bangunan x

Koefisien Tingkat Bangunan x Koefisien Guna Bangunan

Pemutihan IMB Rumah Tinggal : Luas

Bangunan Permanen x Tarif Harga Dasar

Bangunan x Koefisien Tingkat Bangunan x 50 

Izin mendirikan bangunan (IMB)

Empat belas hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id dan www.sicantikui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang"