Layanan Pas Masuk Harian

No. SK: KEP.157/PPSB.KPA/OT.710/II/2023

  1. Pengguna Jasa Pas Masuk Harian
  2. Tersedia Jasa Pas Masuk Harian Sesuai Kebutuhan Pengguna
  3. Petugas Pencatat Data Layanan Harian
  4. Nota Tagihan Pengguna Jasa Harian

  1. Petugas pelayanan mengorder, menghitung, mencatat jumlah persediaan, dan menyampaikan karcis Pas Masuk Harian kepada Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas;
  2. Petugas pelayanan mengecek jumlah karcis Pas Masuk terutama nomor urut karcis sebelumnya (bila tidak sesuai, dikembalikan dan harus diganti) dan menjual karcis Pas Masuk kepada Pengguna Jasa Pelabuhan;
  3. Penerima layanan menerima karcis dan membayar kepada Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas sesuai dengan tarif yang berlaku;
  4. Petugas pelayanan menerima, menghitung jumlah uang sesuai dengan karcis yang terjual, membuat laporan penerimaan Pas Masuk, dan menyampaikan kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha;
  5. Petugas pelayanan memeriksa laporan penerimaan sesuai dengan jumlah uang yang disetor dan menyampaikan uang kepada Bendahara Penerimaan;
  6. Bendahara Penerimaan menerima penyetoran dan menyerahkan bukti penerimaan kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha;
  7. Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha menerima bukti pembayaran.

1. Petugas pelayanan mengorder, menghitung, mencatat jumlah persediaan, danmenyampaikan karcis Pas Masuk Harian kepada Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas. (15 Menit)

2. Petugas pelayanan mengecek jumlah karcis Pas Masuk terutama nomor urut karcis sebelumnya (bila tidak sesuai, dikembalikan dan harus diganti) dan menjual karcis Pas Masuk kepada Pengguna Jasa Pelabuhan. (15 Menit)

3. Penerima layanan menerima karcis dan membayar kepada Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas sesuai dengan tarif yang berlaku. (5 Menit)

4. Petugas pelayanan menerima, menghitung jumlah uang sesuai dengan karcis yang terjual, membuat laporan penerimaan Pas Masuk, dan menyampaikan kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha. (15 Menit)

5. Petugas pelayanan memeriksa laporan penerimaan sesuai dengan jumlah uang yang disetor dan menyampaikan uang kepada Bendahara Penerimaan. (5 Menit)

6. Bendahara Penerimaan menerima penyetoran dan menyerahkan bukti penerimaan kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha. (5 Menit)

7.Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha menerima bukti pembayaran.

1. Kendaraan Golongan I (R2/R3) per Unit per Sekali Masuk = Rp2.000,00

2. Kendaraan Golongan II (R4) per Unit per Sekali Masuk = Rp6.000,00

3. Kendaraan Golongan III (R6) per Unit per Sekali Masuk = Rp10.000,00

4. Kendaraan Golongan IV (R10) per Unit per Sekali Masuk = Rp15.000,00

5. Kendaraan Golongan V (>R10) per Unit per Sekali Masuk = Rp20.000,00

6. Kendaraan Golongan VI (Bus) per Unit per Sekali Masuk = Rp25.000,00

7. Kendaraan Golongan VI (Bus) Karyawan Swasta Pelabuhan per Unit per Sekali Masuk = Rp5.000,00

Pembayaran Tagihan Pas Masuk Harian Lunas

Kotak Saran / Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pas Masuk Harian"