Surat Pernyatan Waris

  1. KK Pemohon
  2. KTP Pemohon
  3. Surat Kematian
  4. Surat Pengantar Kelurahan/Desa

  1. Memberikan dokumen persyaratan pada petugas

Memeriksa kelengkapan dokumen pemohon

Jika semua persyaratan sudah lengkap Surat Pernyataan Waris akan diberi tanda tangan Camat 

Kemudian diregistrasi dan dikembalikan pada pemohon untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya

 

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Waris

Kecamatan Curug Menyediakan layanan Wahts App Business untuk pengaduan masyarakat dengan menghubungi nomor berikut : 0881025017144

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyatan Waris"