Penerbitan Surat Keputusan Tugas Belajar

  1. Surat usulan dari pimpinan instansi, fc SK PNS, fc sah SK Kenaikan Pangkat terakhir, fc sah ijasah pendidikan terakhir dilegalisir, fc DP 3 dalam 2 tahun terakhir, Daftar Uraian Pekerjaan ybs. yang disahkan/disetujui oleh pimpinan unit kerjanya, Daftar Riwayat Hidup, Surat keterangan berbadan sehat, Surat pernyataan kesanggupan untuk selesaikan pendidikan dalam batas yang ditentukan, Surat pernyataan kesanggupan menanggung biaya diluar beasiswa, tidak menuntut jabatan/kenaikan pangkat setelah lulus, bersedia bekerja kembali dikota Malang minimum 2x masa studi + 1 tahun, bahan kelengkapan lain yang ditentukan oleh lembaga pendidikan yang dituju, lulus seleksi yang ditentukan dg dibuktikan dgn surat panggilan dari pemberi beasiswa/PT

  1. ASN yang bersangkutan mengajukan penerbitan Surat Keputusan Tugas Belajar melalui Perangkat Daerah dan membawa berkas yang dipersyaratkan serta persyaratan lain sudah di scan pada http://simas.malangkota.go.id/

Proses diawali dengan usulan penerbitan Surat Keputusan Tugas Belajar oleh ASN yang bersangkutan melalui Perangkat Daerah. Data yg telah masuk akan diverifikasi, apakah memenuhi syarat atau tidak, scan berkas lengkap atau tidak. Setelah memenuhi syarat akan dibuatkan konsep Surat Keputusan Tugas Belajar yang ditandatangani oleh Walikota melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Bagian Hukum Sekretariat Daerah akan melakukan verifikasi dan koreksi konsep Surat Keputusan Tugas Belajar tersebut.  Setelah konsep Surat Keputusan Tugas Belajar telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan diajukan ke Walikota untuk mendapatkan pengesahan. Setelah Surat Keputusan Tugas Belajar ditandatangani, akan di scan dan di entry ke http://simas.malangkota.go.id/, dan Surat Keputusan Tugas Belajar hardcopy diserahkan ke PNS yang bersangkutan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Tugas Belajar

pengaduan layanan bisa melalui telepon 0341-328829, fax 0341-353837, email bkpsdm@malangkota.go.id, melalui sambat.malangkota.go.id, melalui lapor.go.id, melalui instagram @bkpsdmmalangkota atau melalui surat tertulis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keputusan Tugas Belajar"