Proses diawali dengan usulan penerbitan Surat Keputusan Tugas Belajar oleh ASN yang bersangkutan melalui Perangkat Daerah. Data yg telah masuk akan diverifikasi, apakah memenuhi syarat atau tidak, scan berkas lengkap atau tidak. Setelah memenuhi syarat akan dibuatkan konsep Surat Keputusan Tugas Belajar yang ditandatangani oleh Walikota melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Bagian Hukum Sekretariat Daerah akan melakukan verifikasi dan koreksi konsep Surat Keputusan Tugas Belajar tersebut. Setelah konsep Surat Keputusan Tugas Belajar telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan diajukan ke Walikota untuk mendapatkan pengesahan. Setelah Surat Keputusan Tugas Belajar ditandatangani, akan di scan dan di entry ke http://simas.malangkota.go.id/, dan Surat Keputusan Tugas Belajar hardcopy diserahkan ke PNS yang bersangkutan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Tugas Belajar
pengaduan layanan bisa melalui telepon 0341-328829, fax 0341-353837, email bkpsdm@malangkota.go.id, melalui sambat.malangkota.go.id, melalui lapor.go.id, melalui instagram @bkpsdmmalangkota atau melalui surat tertulis
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store