Surat Keterangan Belum Pernah Nikah

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Foto Copy KTP Pemohon
  4. Surat Pernyataan Belum Nikah dari Pemohon (bermaterai)
  5. Membawa Foto Copy Bukti Lunas PBB tahun Terakhir

  1. Pastikan Membawa seluruh dokumen berkas yang di perlukan sebagai persyaratan mengurus surat keterangan Belum Pernah Nikah seperti Surat Pengantar RT/RW,Foto Copy KTP,KK dan PBB tahun terakhir

7 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan belum pernah nikah/kawin

menerima pengaduan masyrakat di kantor kelurahan kandai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Belum Pernah Nikah"