Maksimal 15 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Pengantar Akta Kematian, F1.01, F1.02, F1.06 (Jika ada perubahan elemen), F2.01 Pencapil, Pelaporan Kematian oleh Kepala Desa, Keterangan Pemakaman Pengaduan Pelayanan
.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store