Pembuatan Pengantar Akte Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy
  3. Fotocopy KTP-El PElapor
  4. Fotocopy KTP-El Saksi 2 Orang
  5. Surat Kematian Asli dari Rumah Sakit atau Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas
  6. Dokumen bukti perubahan data (jika ada)

  1. Pemohon Datang Ke Kantor Desa/Kelurahan
  2. Pemohon datang mengantri dan menunggu dipanggil oleh petugas
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan yang dibawa pemohon
  4. Petugas melanjutkan proses pembuatan pengantar akta kematian setelah memastikan berkas persyaratan lengkap
  5. Petugas menyerahkan berkas pengantar kepada pihak berwenang untuk dilakukan penandatanganan
  6. Petugas menyerahkan berkas pengantar kepada pemohon untuk dilakukan pengecekan
  7. Pemohon melanjutkan prosedur permohonan ke Kantor Kecamatan

Maksimal 15 menit, sejak berkas diterima petugas dengan catatan sekdes/kades berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Pengantar Akta Kematian, F1.01, F1.02, F1.06 (Jika ada perubahan elemen), F2.01 Pencapil, Pelaporan Kematian oleh Kepala Desa, Keterangan Pemakaman Pengaduan Pelayanan

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Pengantar Akte Kematian"