Pembuatan Akte Kematian

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy
  3. Fotocopy KTP-El PElapor
  4. Fotocopy KTP-El Saksi 2 Orang
  5. Surat Kematian Asli dari Rumah Sakit atau Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas

  1. Pemohon Datang Ke Kantor Desa/Kelurahan
  2. Menyerahkan Surat Pengantar RT/RW dan Menyerahkan Data Dukung Untuk Permohonan Akta Kematian yang terdiri : 1. Surat Kematian dari Rumah Sakit / Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas 2. Fotocopy KTP-El Pelapor 3. Fotocopy KTP-El 2 Orang Saksi 4. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy
  3. Verifikasi oleh Petugas Pelayanan
  4. Pembuatan Surat Keterangan Kematian dari Desa (F-2.09) dan Surat Pengantar Akta Kematian

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kematian

.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store