Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pariwisata

  1. a. Surat permohonan bermaterai b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama pimpinan perusahaan dan atau pemilik usaha c. Fotocopy akte pendirian badan usaha yang sesuai (bagi yang berbadan usaha atau berbadan hukum) d. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (atas nama badan usaha dan atau pemilik usaha) e. Foto lokasi usaha f. Foto pemilik usaha ukuran 3x4 2 lbr g. Fotocopy bukti hak atas tanah; (untuk usaha kawasan wisata) h. Proposal rencana menyelenggarakan usaha pariwisata; (untuk usaha daya tarik wisata, usaha kawasan pariwisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha jasa makanan minuman,dan usaha penyediaan akomodasi) i. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan; danSurat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).(untuk usaha mikro dan kecil) j. Usaha rumah pijat, dilengkapi surat terdaftar pengobatan tradisional (STPT) bagi pemijat;

  1. Pemohon ? Front Office ? Tim Teknis ? Dinas Pariwisata ? Rekomendasi ? Kasi Pelayanan Perizinan Usaha ? Back Office ? Kasi Perizinan Usaha ? Kabid Pelayanan Perizinan Usaha ? Sekretaris ? Kepala Dinas ? Back Office ? Front Office ? Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Empat belas hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id dan www.sicantikui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan dan Non Perizinan Bidang Pariwisata"