Layanan Pas Masuk Langganan

No. SK: KEP.157/PPSB.KPA/OT.710/II/2023

  1. Pengguna Jasa Pas Masuk Langganan
  2. Tersedia Jasa Pas Masuk Langganan Sesuai Kebutuhan Pengguna
  3. Petugas Pencatat Data Layanan Langganan
  4. Nota Tagihan Pengguna Jasa Langganan

  1. Petugas pelayanan mengorder, menghitung, mencatat jumlah persediaan, dan menyampaikan karcis Pas Masuk Langganan kepada Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas;
  2. Petugas pelayanan mengecek jumlah karcis Pas Masuk langganan terutama nomor urut karcis sebelumnya (bila tidak sesuai, dikembalikan dan harus diganti) dan menjual karcis Pas Masuk kepada Pengguna Jasa Pelabuhan;
  3. Penerima layanan menerima karcis dan membayar kepada Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas sesuai dengan tarif yang berlaku;
  4. Petugas pelayanan menerima, menghitung jumlah uang sesuai dengan karcis yang terjual, membuat laporan penerimaan Pas Masuk langganan, dan menyampaikan kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha;
  5. Petugas pelayanan memeriksa laporan penerimaan sesuai dengan jumlah uang yang disetor dan menyampaikan uang kepada Bendahara Penerimaan;
  6. Bendahara Penerimaan menerima penyetoran dan menyerahkan bukti penerimaan kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha;
  7. Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha menerima bukti pembayaran.

1. Petugas pelayanan mengorder, menghitung, mencatat jumlah persediaan, dan menyampaikan karcis Pas Masuk Langganan kepada Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas. (15 Menit)

2. Petugas pelayanan mengecek jumlah karcis Pas Masuk langganan terutama nomor urut karcis sebelumnya (bila tidak sesuai, dikembalikan dan harus diganti) dan menjual karcis Pas Masuk kepada Pengguna Jasa Pelabuhan. (15 Menit)

3. Penerima layanan menerima karcis dan membayar kepada Petugas Pelayanan Jasa dan Fasilitas sesuai dengan tarif yang berlaku. (5 Menit)

4. Petugas pelayanan menerima, menghitung jumlah uang sesuai dengan karcis yang terjual, membuat laporan penerimaan Pas Masuk langganan, dan menyampaikan kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha. (15 Menit)

5. Petugas pelayanan memeriksa laporan penerimaan sesuai dengan jumlah uang yang disetor dan menyampaikan uang kepada Bendahara Penerimaan. (5 Menit)

6. Bendahara Penerimaan menerima penyetoran dan menyerahkan bukti penerimaan kepada Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha. (5 Menit)

7.Ketua Tim Kerja Pelayanan Usaha menerima bukti pembayaran.

1. Kendaraan Golongan I (R2/R3) per Unit per Bulan = Rp30.000,00

2. Kendaraan Golongan II (R4) per Unit per Bulan = Rp90.000,00

3. Kendaraan Golongan III (R6) per Unit per Bulan = Rp150.000,00

4. Kendaraan Golongan IV (R10) per Unit per Bulan = Rp225.000,00

5. Kendaraan Golongan V (>R10) per Unit per Bulan = Rp300.000,00

6. Kendaraan Golongan VI (Bus) Karyawan Swasta Pelabuhan per Unit per Bulan = Rp55.000,00


Pembayaran Tagihan Pas Masuk Langganan Lunas

Kotak Saran / Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pas Masuk Langganan"