Proses diawali dengan usulan penerbitan Surat Izin Belajar oleh ASN yang bersangkutan melalui Perangkat Daerah. Data yg telah masuk akan diverifikasi, apakah memenuhi syarat atau tidak, scan berkas lengkap atau tidak. Setelah memenuhi syarat akan dibuatkan konsep Surat Izin Belajar yang ditandatangani oleh Walikota/ Sekretaris Daerah/ Kepala BKPSDM. Setelah Surat Izin Belajar ditandatangani, akan di scan dan di entry ke http://simas.malangkota.go.id/, dan Surat Izin Belajar hardcopy diserahkan ke PNS yang bersangkutan.
Tidak dipungut biaya
surat izin belajar
pengaduan layanan bisa melalui telepon 0341-328829, fax 0341-353837, email bkpsdm@malangkota.go.id, melalui sambat.malangkota.go.id, melalui lapor.go.id, melalui instagram @bkpsdmmalangkota atau melalui surat tertulis
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store