Penerbitan Surat Izin Belajar

  1. Surat pengantar instansi, Surat Permohonan kepada Walikota u.p Kepala BKD, Surat rekomendasi pimpinan bermaterai 6000, fc SK CPNS, fc SK PNS, fc SK Kenaikan Pangkat terakhir, fc ijasah pendidikan terakhir, fc DP-3 tahun terakhir, Surat Pernyataan, Surat Keterangan tentang Akreditasi, Lembaga Pendidikan yang dituju, Daftar Riwayat Pekerjaan/Hidup, Surat Keterangan dari PT/SLTA/SLTP bahwa ybs bisa diterima / terdaftar sbg siswa, Jadwal kuliah dan masa kerja paling kurang 1 tahun sejak diangkat PNS, Ijin operasional paket A/B/C dari PKBM (bagi sekolah paket), fc raport kelas 1 & 2 dilegalisir (bagi yg menduduki kelas 3)

  1. ASN yang bersangkutan mengajukan penerbitan Surat Izin Belajar melalui Perangkat Daerah dan membawa berkas yang dipersyaratkan serta persyaratan lain sudah di scan pada http://simas.malangkota.go.id/

Proses diawali dengan usulan penerbitan Surat Izin Belajar oleh ASN yang bersangkutan melalui Perangkat Daerah. Data yg telah masuk akan diverifikasi, apakah memenuhi syarat atau tidak, scan berkas lengkap atau tidak. Setelah memenuhi syarat akan dibuatkan konsep Surat Izin Belajar yang ditandatangani oleh Walikota/ Sekretaris Daerah/ Kepala BKPSDM. Setelah Surat Izin Belajar ditandatangani, akan di scan dan di entry ke http://simas.malangkota.go.id/, dan Surat Izin Belajar hardcopy diserahkan ke PNS yang bersangkutan.

Tidak dipungut biaya

surat izin belajar

pengaduan layanan bisa melalui telepon 0341-328829, fax 0341-353837, email bkpsdm@malangkota.go.id, melalui sambat.malangkota.go.id, melalui lapor.go.id, melalui instagram @bkpsdmmalangkota atau melalui surat tertulis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Izin Belajar"