Surat Izin Pembuatan Reklame

  1. KTP Pemohon
  2. NPWP Pemohon
  3. Data jenis reklame
  4. Data penempatan reklame

  1. Warga mendatangi petugas mengenai izin reklame
  2. Dibuatkan surat pengantar daeri Kecamatan dan warga membayar pajak reklame tersebut

Memeriksa kelengkapan dokumen pemohon

Kemudian membuatkan Surat Pengantar Izin Pembuatan Reklame Dengan ditandatangani Kasi Ekbang

Setelah itu Surat Izin Reklame dapat dipergunakan segabaimana mestinya

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Reklame

Kecamatan Curug Menyediakan layanan Wahts App Business untuk pengaduan masyarakat dengan menghubungi nomor berikut : 0881025017144

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Pembuatan Reklame"