perizinan Usaha

  1. Tanda Daftar Perusahaan
  2. Tanda Daftar Agen
  3. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
  4. Tanda Daftar Gudang

  1. datang ke Dinas UKM

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin usaha simpan pinjam;

pelayanan pengaduan tersedia dan dikelola Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan 

terhubung dengan SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "perizinan Usaha"