Pengurusan Rekomendasi Dispensasi Nikah

  1. Membawa Berkas N.1, N.2, N.3, N.4 Dari Kelurahan / Desa
  2. Membawa Berkas dari Kantor Urusan Agama (K.U.A)
  3. Membawa Fotocopy KK dan KTP - El masing - Masing Calon Pengantin (Catin) dan Orang Tua

  1. Pastikan semua berkas sudah lengkap dan di serahkan kepada petugas piket diloket pelayanan di Kantor Camat Bandar Sei Kijang
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas
  3. Operator mengeluarkan Surat Rekomendasi Nikah dan selanjutnya diajukan ke Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial dan Sekreratis Camat untuk di Paraf
  4. Berkas selanjutnya diajukan ke Camat untuk di tandatangani
  5. Berkas yang telah ditandatangani oleh Camat, selanjutnya di stempel dan diagendakan di buku Register oleh Operator
  6. Berkas yang telah selesai diserahkan kembali kepada pehomon untuk diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Sei Kijang
  7. Pengurusan Selesai

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Kasi Kesos

Kantor Camat Bandar Sei Kijang

Seksi Kesejahteraan Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store