Perizinan dan Non Perizinan Koperasi UKM

  1. a. Alamat kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang akan dibuka b. Fotocopy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga c. Modal kerja untuk kantor cabang dan kantor cabang pembantu d. Fotocopy hasil penilaian kesehatan dengan predikat kesehatan sekurang-kurangnya cukup sehat e. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya f. Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 tahun terakhir g. Rencana kerja kantor cabang paling sedikit setahun h. Daftar nama dan riwayat hidup calonpimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang, dan i. Calon kepala cabang wajib memiliki sertifikat standar kompetensi

  1. Pemohon ? Front Office ? Tim Teknis ? Dinas Koperasi dan UMKM ? Rekomendasi ? Kasi Pelayanan Perizinan Usaha ? Back Office ? Kasi Pelayanan Perizinan Usaha ? Kabid Pelayanan Perizinan Usaha ? Sekretaris ? Kepala Dinas ? Back Office ? Front Office ? Pemohon

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Buka Cabang Kantor Usaha Simpan Koperasi

Empat belas hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id dan www.sicantikui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan dan Non Perizinan Koperasi UKM"