Rekomendasi Surat Ijin Penelitian/Survey/PKL/KKN/Magang/Kegiatan

  1. Apabila instansi/universitas/sekolah pemohon berasal dari luar Kabupaten Sidoarjo maka persyaratan permohonan antara lain : 1) Surat Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur; 2) Proposal 3) Fotocopy KTP 1 Lembar
  2. Apabila instansi/universitas/sekolah pemohon berada di Kabupaten Sidoarjo maka persyaratan permohonan antara lain : 1) Surat Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur; 2) Proposal 3) Fotocopy KTP 1 Lembar
  3. Untuk Rekomendasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) maka persyaratan di tambahkan MOU/Surat Kesepakatan Bersama antara Instansi pemohon dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
  4. Pembuatan Surat Rekomendasi dapat dilakukan secara online melalui website : http://www.sidali.sidoarjokab.go.id

  1. Petugas adminitrasi memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pemohon dan menyerahkan form isian   bagi pemohon untuk diisi, dan dilengkapi 2. Petuga adminitrasi membuat draf rekomendasi, surat ijin penelitian/survey/pengambilan data 3. Petuga adminitrasi mencetak draf rekomendasi kemudian diajukan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diperiksa 4. Kasubbag umum dan kepegawaian memeriksa draf rekomendasi beserta lampiran. jika berkas tersebut tidak lengkap ataupun ada kesalahan, maka kasubbag mengembalikan kepada petugas adminitrasi. jika draf rekomendasi sudah benar, kemudian diserahkan kembali kepada petugas adminitrasi 5. sekretaris memeriksa kembali draf dan menandatangani surat ijin penelitian/survey/pengambilan data apabila sudah benar, kemudian diserahkan kepada Kepala Badan dan ditandatangani oleh Kepala Badan 6. petugas adminitrasi memberikan surat ijin penelitian/survey/pengambilan data yang telah diterbitkan kepada Pemohon

1. Petugas adminitrasi memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pemohon dan menyerahkan form isian   bagi pemohon untuk diisi, dan dilengkapi

2. Petuga adminitrasi membuat draf rekomendasi, surat ijin penelitian/survey/pengambilan data

3. Petuga adminitrasi mencetak draf rekomendasi kemudian diajukan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diperiksa

4. Kasubbag umum dan kepegawaian memeriksa draf rekomendasi beserta lampiran. jika berkas tersebut tidak lengkap ataupun ada kesalahan, maka kasubbag mengembalikan kepada petugas adminitrasi. jika draf rekomendasi sudah benar, kemudian diserahkan kembali kepada petugas adminitrasi

5. sekretaris memeriksa kembali draf dan menandatangani surat ijin penelitian/survey/pengambilan data apabila sudah benar, kemudian diserahkan kembali kepada petugas adminitrasi

6. petugas adminitrasi memberikan surat ijin penelitian/survey/pengambilan data yang telah diterbitkan oleh sekretaris kepada pemohon

 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penelitian

Hubungi Sdr. Rizka Tirtasari contact Person :  082335170438

Kunjungi website : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidali.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Ijin Penelitian/Survey/PKL/KKN/Magang/Kegiatan"