1. Petugas adminitrasi memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pemohon dan menyerahkan form isian bagi pemohon untuk diisi, dan dilengkapi
2. Petuga adminitrasi membuat draf rekomendasi, surat ijin penelitian/survey/pengambilan data
3. Petuga adminitrasi mencetak draf rekomendasi kemudian diajukan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diperiksa
4. Kasubbag umum dan kepegawaian memeriksa draf rekomendasi beserta lampiran. jika berkas tersebut tidak lengkap ataupun ada kesalahan, maka kasubbag mengembalikan kepada petugas adminitrasi. jika draf rekomendasi sudah benar, kemudian diserahkan kembali kepada petugas adminitrasi
5. sekretaris memeriksa kembali draf dan menandatangani surat ijin penelitian/survey/pengambilan data apabila sudah benar, kemudian diserahkan kembali kepada petugas adminitrasi
6. petugas adminitrasi memberikan surat ijin penelitian/survey/pengambilan data yang telah diterbitkan oleh sekretaris kepada pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Penelitian
Hubungi Sdr. Rizka Tirtasari contact Person : 082335170438
Kunjungi website : lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store