Perizinan dan Non Perizinan Koperasi UKM

  1. a. Surat Permohonan b. Fotocopy Pengesahan Akte Pendirian / Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Beserta Surat Keputusannya c. Fotocopy Surat Bukti Pengesahan Modal Dalam Bentuk Deposito d. Fotocopy Surat Bukti Setoran Modal Dalam Bentuk Deposito Di Bank Pemerintah Atas Nama Koperasi dan atau Salah Satu Pengurus e. Daftar Riwayat Hidup Pengurus Dan Pengawas Serta Fotocopy KTP Pengurus Dan Pengawas f. Fotocopy no rekening atas nama koperasi g. Rencana kerja selama 2 tahun

  1. Pemohon ? Front Office ? Tim Teknis ? Dinas Koperasi dan UMKM ? Rekomendasi ? Kasi Pelayanan Perizinan Usaha ? Back Office ? Kasi Pelayanan Perizinan Usaha ? Kabid Pelayanan Perizinan Usaha ? Sekretaris ? Kepala Dinas ? Back Office ? Front Office ? Pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Empat belas hari kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id dan www.sicantikui.layanan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan dan Non Perizinan Koperasi UKM"