Pelayanan Pembuatan SKTM

  1. KTP PEMOHON
  2. KK PEMOHON
  3. SURAT KETERANGAN DARI KEPALA DESA
  4. SURAT KETERANGAN DARI PUSKESMAS

  1. Pemohon Meyerahkan berkas ke petugas
  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas kemudian mencatat di buku register SKTm kemudian meminta tanda tangan pimpinan kemudian pemohon menerima SKTM di loket pelayanan

Pemohon menyerahkan berkas ke petugas, kemudian petugas memeriksa kelengkapan berkas selanjutnya di catat ke buku register penerimaan sktm, selanjutya petugas mengecek berkas administrasi  dan meminta tanda tangan pimpinan pemohon menerima surat SKTM di loket

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

KOTAK SARAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan SKTM"